PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) menerbitkan tambahan keterbukaan informasi yang memperbarui rencana besar yang pertama kali diumumkan 18 September 2026, yaitu penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu tahap keempat (PMHMETD IV) yang digabung dengan transaksi material. Dana dari penerbitan saham baru, maksimal 7.878.669.985 lembar dengan nilai nominal Rp50 dan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham, akan dipakai untuk mengambil alih seluruh saham PT Frisian Flag Indonesia (FFI). Pengambilalihan dilakukan lewat skema inbreng, yaitu saham FFI disetor sebagai modal ke ULTJ, bukan dibayar dengan uang tunai. Tiga pemegang saham FFI yang melepas sahamnya adalah FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH) dengan 19.084 saham atau 78,09 persen, Blue Waves Group Ventures Pte Ltd dengan 4.134 saham atau 16,91 persen, dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa dengan 1.222 saham atau 5,00 persen dari seluruh saham FFI.
Transaksi ini akan mengubah pengendali ULTJ. Begitu rencana inbreng selesai, Sabana Prawirawidjaja (SPW) yang saat ini menjadi pemegang saham pengendali akan kehilangan status itu, dan FCIH akan menjadi pengendali baru karena berhak menominasikan 4 dari 7 anggota direksi dan 4 dari 8 anggota dewan komisaris ULTJ. Peralihan ini didukung surat pernyataan bersama SPW dan FCIH tertanggal 28 Oktober 2026, yang juga menegaskan keduanya tidak akan mengendalikan perusahaan secara bersama-sama. Setelah transaksi selesai, FCIH wajib melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham ULTJ yang dipegang publik, sesuai aturan pengambilalihan perusahaan terbuka.
Beberapa syarat sudah dipenuhi untuk melanjutkan rencana ini. ULTJ telah mendapat persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Oktober 2026 dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tertanggal 16 Oktober 2026 terkait rencana right issue. FFI juga sudah memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan dari PT Bank HSBC Indonesia pada 1 Oktober 2026 dan telah memberitahu JPMorgan Chase Bank N.A. Indonesia pada 18 September 2026. Penilai independen KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan akan menyusun laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas rencana ini sebelum disahkan dalam RUPSLB yang dijadwalkan Jumat, 6 November 2026. FCIH juga wajib melaporkan pengambilalihan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu 30 hari kerja setelah rencana inbreng berlaku efektif.
