PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) resmi membebastugaskan sementara Jenry Cardo Manurung dari jabatan Direktur Keuangan dan Layanan, terhitung mulai 8 September 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 024/S.Kep/P.Kom-Rw/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, dengan merujuk Pasal 106 ayat (1) sampai (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal yang memang mengatur wewenang komisaris memberhentikan sementara anggota direksi.

Pembebastugasan ini berkaitan dengan dua laporan polisi. Yang pertama adalah dugaan penggelapan uang dan investasi yang sebelumnya sudah diungkap lewat laporan keterbukaan informasi 11 Agustus 2026, dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Agustus 2026. Perkembangan barunya, perusahaan juga melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan sekaligus tindak pidana pencucian uang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Agustus 2026.

Selama masa pembebastugasan berlangsung, Jenry Cardo Manurung dilarang melakukan tindakan pengurusan perusahaan serta dilarang menggunakan fasilitas maupun menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan. Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Presiden Direktur Hastanto Sri Margi Widodo.