Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan laporan perkembangan kedua atas dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang pertama kali diungkap lewat surat 11 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan lanjutan, perusahaan menemukan indikasi kejahatan kolektif yang terstruktur dan dijalankan oleh divisi Human Resources, di bawah kendali pelaku pada kasus utama. Modusnya berupa penggelapan dana perusahaan secara sistematis melalui pembayaran gaji bulanan sekitar Rp400 juta selama sedikitnya 2,5 tahun, yang jika dijumlahkan sepanjang periode tersebut bisa mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Perusahaan melaporkan temuan ini ke kepolisian pada 31 Agustus 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang terhadap tiga terlapor berinisial JCM, HCP, dan SAA. Pada saat bersamaan, ASBI juga melaporkan dugaan fraud ini ke Otoritas Jasa Keuangan lewat sistem pelaporan online APOLO.
Terkait dampak keuangan, ASBI melaporkan ke OJK posisi kesehatan keuangan per 31 Juli 2026 setelah membebankan penuh nilai aset investasi yang digelapkan. Rasio pencapaian modal minimum atau RBC tercatat 140,77 persen, rasio kecukupan investasi 178,76 persen, rasio likuiditas 101,78 persen, dan rasio pemenuhan surat berharga negara 3,28 persen. Ekuitas perusahaan berada di angka Rp403 miliar, belum diaudit, mengikuti standar PSAK 117. Dalam hitungan proforma aturan RBC baru yang masih berbentuk draf, modal yang tersedia tercatat Rp371,8 miliar berbanding modal wajib Rp177,9 miliar, sehingga rasio solvabilitasnya mencapai 209 persen.
Untuk mengatasi likuiditas yang ketat, ASBI mempercepat rencana pelepasan aset properti di Surabaya dan Jakarta, dibantu suntikan dana talangan dari pemegang saham pengendali. Perusahaan juga menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 30 September 2026 dengan agenda utama penggantian pengurus perseroan dan persetujuan pelepasan aset, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas soal pemberhentian direksi di luar RUPS.
