PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi, menindaklanjuti laporan awal yang disampaikan pada 11 Agustus 2026. Pada 21 Agustus 2026, perusahaan resmi melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan telah menerima surat tanda terima laporan bernomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM pada tanggal yang sama.

Perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang, dengan enam pihak terlapor berinisial JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA. Dalam dokumen tersebut, perusahaan menyatakan dampak dari peristiwa ini adalah berkurangnya investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) serta kas perseroan, tanpa merinci nilai nominal kerugian.

Laporan ini ditandatangani oleh Presiden Direktur Hastanto Sri Margi Widodo dan sebelumnya disampaikan kepada bursa melalui surat yang ditandatangani Corporate Secretary Zafar Dinesh Idham. Ini merupakan laporan lanjutan dari keterbukaan informasi awal pada 11 Agustus 2026 yang pertama kali mengungkap dugaan penggelapan tersebut kepada otoritas bursa dan OJK.