PT Bach Multi Global Tbk (BACH) menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 30 tertanggal 30 September 2026 dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk, di hadapan notaris Veronica Nataadmadja di Jakarta. Total fasilitas yang diperoleh mencapai Rp450 miliar, setara 73 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2026, sehingga transaksi ini masuk kategori transaksi material menurut aturan OJK.

Fasilitas tersebut terbagi dua. Pertama, Fasilitas Pinjaman Berjangka dengan plafon maksimal Rp300 miliar untuk membiayai belanja modal perseroan, dengan jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan. Kedua, Fasilitas Omnibus Working Capital dengan plafon maksimal Rp150 miliar atau setara dalam mata uang asing untuk kebutuhan modal kerja, dengan jangka waktu satu tahun sejak penandatanganan. Perjanjian ini mengikuti hukum Indonesia.

Perseroan menyatakan transaksi ini termasuk transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban memakai jasa penilai independen, karena tergolong pinjaman yang diterima langsung dari bank sesuai Pasal 11 huruf b POJK 17. Dewan Komisaris dan Direksi BACH juga menegaskan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan, serta tidak berdampak material yang merugikan terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.