PT Bach Multi Global Tbk (BACH) dan anak usahanya, PT Bach Multi Infrastruktur (BMI), menandatangani Perubahan Ketiga atas Perjanjian Fasilitas No. BTPN/S/0278 dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada 23 Oktober 2026. Perubahan ini menaikkan plafon fasilitas omnibus sebesar Rp100 miliar, dari sebelumnya Rp150 miliar menjadi Rp250 miliar, sekaligus memperpanjang jangka waktu fasilitas tersebut hingga 29 Oktober 2027. Dengan tambahan ini, total seluruh fasilitas yang diterima Perseroan dari bank tersebut menjadi Rp350 miliar.

Perseroan dan BMI, selaku peminjam, sepakat untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban dalam perjanjian ini, artinya bank bisa menagih ke salah satu maupun kedua pihak jika terjadi gagal bayar. BMI sendiri adalah perusahaan yang 99,999997 persen sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan, sehingga transaksi ini turut tercatat sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42, namun perusahaan menyatakan tidak ada unsur benturan kepentingan di dalamnya.

Nilai transaksi Rp350 miliar itu setara 57,1 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2026, sehingga transaksi ini masuk kategori Transaksi Material sesuai POJK 17. Namun karena berbentuk pinjaman langsung dari bank, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen maupun meminta persetujuan RUPS. Perseroan menyatakan perpanjangan dan penambahan fasilitas ini ditujukan untuk mendukung pendanaan kegiatan usaha, dan tidak berdampak merugikan material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.