Ibnu Susanto, yang menjabat Dewan Komisaris Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA), melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Oktober 2026 bahwa ia menjual 271.000.000 lembar saham biasa BAJA pada 21 Oktober 2026 dengan harga Rp500 per saham. Transaksi ini dicatat sebagai penjualan langsung dengan tujuan investasi. Dalam laporan kepemilikan itu, Ibnu Susanto menyebut jumlah sahamnya berkurang dari 563.823.118 lembar menjadi 292.823.118 lembar, atau turun 271 juta lembar yang setara 48,06 persen dari kepemilikannya sebelum transaksi.

Akibat penjualan tersebut, hak suara Ibnu Susanto di BAJA turun dari 20,88 persen menjadi 10,84 persen. Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 3 Ayat 3 POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.