Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan pengumuman Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi untuk PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), bernomor Peng-HSC-00067/BEI.WAS/10-2026 dan Peng-0008/PWS/KSEI/1026, tertanggal 12 Oktober 2026. Pengumuman ditandatangani Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy. Berdasarkan metodologi penilaian struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 1 Oktober 2026, saham BALI ternyata dikuasai oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menggenggam 92,60 persen dari total saham perseroan.

Dengan kata lain, hanya sekitar 7,4 persen saham BALI yang tersebar di luar kelompok pemegang saham besar tersebut. BEI dan KSEI menegaskan bahwa pengumuman ini bersifat informatif berdasarkan data kepemilikan, dan tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dokumen tidak merinci nama maupun identitas pemegang saham yang termasuk dalam kelompok terkonsentrasi itu.

Pengumuman ini terbit tidak lama setelah saham BALI melonjak 24,8 persen pada 5 Oktober tanpa didukung informasi fundamental baru, sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, dengan sebagian pembelian saat itu berasal dari pemegang saham pengendali. Data konsentrasi 92,60 persen ini melengkapi gambaran tersebut dengan angka resmi pertama yang menunjukkan betapa tipisnya porsi saham BALI yang benar-benar beredar bebas di pasar.