PT Bank UOB Indonesia (BBIA) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bahwa pada 12 Oktober 2026 perusahaan menandatangani Perjanjian Pemegang Saham untuk membeli 1 persen saham PT UOB Asset Management Indonesia senilai Rp734.926.501, menggunakan dana internal perusahaan. Dengan transaksi ini, Bank UOB Indonesia tercatat sebagai pemegang 1 persen saham dan sekaligus menjadi Pemegang Saham Pengendali di perusahaan manajer investasi tersebut.

Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan OJK. Melalui surat nomor SR-10/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025, OJK menetapkan Bank UOB Indonesia sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional, yakni entitas yang wajib memegang kendali atas seluruh anggota kelompok usaha keuangannya, dengan PT UOB Asset Management Indonesia sebagai salah satu anggota kelompok tersebut. Untuk memenuhi syarat itu, bank diharuskan menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan anggota kelompoknya, sehingga pembelian 1 persen saham ini dilakukan. Status Bank UOB Indonesia sebagai pemegang saham pengendali di UOB Asset Management Indonesia telah disetujui OJK lewat surat nomor S-456/PM.11/2026 tertanggal 16 September 2026.

Perusahaan menyatakan transaksi ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya. Laporan kepada OJK dan BEI ditandatangani oleh Felicia Evangelica selaku Corporate Secretary - Board & Committee Support, sementara surat resmi kepada OJK ditandatangani oleh Direktur Utama Hendra Gunawan.