PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengumumkan bahwa pada 26 Agustus 2026 pihaknya menerima Putusan Arbitrase Nomor 246358 dari The London Court of International Arbitration (LCIA) atas gugatan yang diajukan Gunvor Singapore Pte. Ltd. Putusan yang bersifat parsial itu memerintahkan PGN membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum antara keduanya. Perseroan tidak merinci nilai kompensasi yang harus dibayarkan maupun pokok perkara yang mendasari gugatan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary Fajriyah Usman, PGN menyatakan sedang melakukan penelaahan menyeluruh atas putusan tersebut beserta implikasinya bagi perseroan. Karena putusan arbitrase dijatuhkan oleh lembaga di London, eksekusinya di Indonesia harus melalui proses lebih lanjut di pengadilan negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku, artinya kewajiban membayar belum otomatis berlaku begitu putusan diterima. Manajemen menyebut akan menempuh langkah hukum lanjutan yang dipandang perlu dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan.

Sifat putusan yang masih parsial berarti proses arbitrase antara PGN dan Gunvor belum sepenuhnya selesai. Bagian mana dari sengketa yang sudah diputus dan bagian mana yang masih menunggu keputusan lanjutan tidak dijelaskan dalam laporan ini.