Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap PT Taman Harapan Indah (THI), entitas anak PT Intiland Development Tbk (DILD). Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diketok majelis hakim pada 21 Agustus 2026, dan salinan putusannya baru diterima Intiland pada 27 Agustus 2026.

Selain menolak permohonan PKPU, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Bank Mayapada selaku pemohon, sejumlah Rp6,376 juta. Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary Intiland, Theresia Rustandi, perseroan menyatakan putusan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari keterbukaan informasi sebelumnya pada 13 Juli 2026, saat Intiland pertama kali mengumumkan bahwa Bank Mayapada mengajukan permohonan PKPU terhadap THI. Perseroan menyatakan tetap meyakini THI mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau utangnya kepada semua kreditur, termasuk Bank Mayapada, melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.