PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BBTN menyelesaikan transaksi pengalihan aset pinjaman bersyarat dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI) pada 14 Agustus 2026. Transaksi ini melanjutkan perjanjian yang sudah diumumkan sejak 25 Mei 2026, yaitu Conditional Loan Asset Transfer Agreement atau CLATA, di mana SMBCI berperan sebagai penjual dan BTN sebagai pembeli. Aset yang dialihkan berupa pinjaman kepada pensiunan dan pra pensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola ASABRI serta dana pensiun lain, ditambah pinjaman karyawan aktif.

Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan Corporate Secretary Division Head BTN, Ramon Armando, seluruh syarat pendahuluan dalam CLATA sudah dipenuhi atau dikesampingkan sehingga pada 14 Agustus 2026 BTN dan SMBCI menandatangani akta cessie di hadapan notaris. BTN juga sudah membayar harga pembelian aset pinjaman tersebut kepada SMBCI, meski dokumen tidak mencantumkan nilai transaksinya. Perseroan menegaskan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

BTN menyebut dampak dari rampungnya transaksi ini adalah bertambahnya total aset perseroan, khususnya di sisi portofolio kredit, yang menurut perseroan berpotensi mendukung kelangsungan dan pertumbuhan bisnis ke depan.