PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan anak usahanya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira), menandatangani perjanjian sewa menyewa pada 15 Oktober 2026. Objek yang disewakan adalah tanah seluas 2.409 meter persegi dan bangunan seluas 2.376 meter persegi milik Danamon di Jalan Otto Iskandardinata No. 22, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Masa sewa berlaku satu tahun, terhitung sejak 16 Oktober 2026 sampai 15 Oktober 2027, dengan nilai transaksi Rp617.760.000 belum termasuk pajak.

Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi karena Danamon adalah pemegang saham utama Adira dengan kepemilikan 74,50 persen, dan keduanya sama-sama dikendalikan langsung oleh MUFG Bank Ltd. Dalam dokumen yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Danamon menjelaskan transaksi ini dilakukan untuk sinergi, optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan aset Danamon, serta mendukung kebutuhan operasional Adira. Dewan Komisaris dan Direksi Danamon menyatakan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material telah diungkapkan secara tidak menyesatkan.