PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) menyampaikan informasi tambahan terkait rencana penambahan kegiatan usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 42206, menyusul keterbukaan informasi awal yang sudah diumumkan pada 7 Agustus 2026. Rencana ini mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan usaha, sehingga memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai bagian dari pemenuhan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan melampirkan laporan studi kelayakan terbaru yang disusun KJPP Syarif, Endang dan Rekan bernomor 00027/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026. Laporan ini merevisi dan membatalkan laporan sebelumnya tertanggal 7 Agustus 2026, setelah ditelaah Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan yang dilakukan antara lain memperbaiki alamat situs dan surel perusahaan, menambahkan pengungkapan rasio kemampuan membayar bunga (interest coverage ratio) dan rasio kemampuan membayar utang (debt service coverage ratio), menambahkan analisis persaingan industri serta kesesuaian struktur organisasi, dan merevisi penjelasan perhitungan tingkat imbal balik investasi.
Berdasarkan studi kelayakan yang dihitung per tanggal 30 Juni 2026, Perseroan akan menyediakan modal awal sebesar Rp6,00 miliar dari kas internal untuk menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi ini, dengan kebutuhan modal kerja pada 2026 diproyeksikan Rp11,39 miliar. Penilai independen menghitung tiga ukuran kelayakan proyek: nilai sekarang bersih (NPV) sebesar Rp929,8 miliar yang berarti proyeksi pendapatan proyek ini lebih besar daripada biayanya setelah dihitung dengan nilai waktu uang, indeks profitabilitas (PI) sebesar 8,3 kali yang menunjukkan setiap rupiah investasi diproyeksikan menghasilkan keuntungan berkali lipat, dan periode pengembalian modal (payback period) selama 1 tahun 5 bulan. Dengan hasil ini, KJPP Syarif, Endang dan Rekan menyimpulkan rencana usaha baru tersebut layak dijalankan, baik dari sisi pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, maupun keuangan.
Perseroan menyatakan sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini belum ada izin atau persetujuan dari kreditur, pihak ketiga, maupun instansi berwenang yang dibutuhkan untuk rencana ini, selain persetujuan RUPS atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dan penyesuaian izin usaha yang menyertainya. Seluruh izin usaha untuk KBLI 42206 baru akan dipenuhi setelah perubahan Anggaran Dasar disetujui RUPS dan mendapat pemberitahuan atau persetujuan dari Menteri Hukum. Perseroan juga menegaskan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas rencana ini dan tidak sedang terlibat perkara atau sengketa, baik material maupun nonmaterial.
