PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-10774/BEI.PP2/08-2026 tanggal 14 Agustus 2026 perihal volatilitas transaksi efek perseroan. Tanggapan bernomor 079/JJM/CORPSEC/VIII/2026 itu ditandatangani Direktur Utama Carlo Brix Tewu pada 19 Agustus 2026 dan disampaikan ke bursa melalui sistem pelaporan elektronik oleh Sekretaris Perusahaan M. Dwi Hapsoro pada 20 Agustus 2026 pukul 16.22 WIB.

Dalam suratnya, perseroan menjawab lima poin pertanyaan standar dari bursa. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai maupun harga sahamnya sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengklaim tidak mengetahui aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, dan menyebut telah melakukan konfirmasi langsung kepada pemegang saham mayoritas, yang hasilnya tidak ada rencana transaksi khusus yang belum diungkap.

Terkait rencana aksi korporasi, perseroan menegaskan tidak memiliki rencana tindakan yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa setidaknya dalam tiga bulan ke depan, kecuali yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya. Perseroan menutup tanggapannya dengan menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usahanya.