PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER), produsen minuman beralkohol hasil destilasi dan fermentasi, mengumumkan ralat atas pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya disampaikan pada 10 September 2026. Lewat surat bernomor 104/JJM/CORPSEC/IX/2026 yang diteken Sekretaris Perusahaan M. Dwi Hapsoro pada 1 Oktober 2026, perseroan menyatakan mata acara rapat mengenai perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dihapus dari agenda.

Dengan pencoretan itu, RUPSLB yang dijadwalkan Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Jakarta Selatan hanya akan membahas satu agenda tunggal, yaitu persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025). Perseroan menjelaskan langkah ini bersifat administratif, untuk memenuhi ketentuan perizinan berusaha terintegrasi elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan mendukung kelancaran izin usaha ke depan.

Rapat akan digelar secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Rabu, 9 September 2026 pukul 16.00 WIB, dengan batas deklarasi kehadiran elektronik pada 1 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Surat pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait ralat ini turut diteken oleh Direktur Utama Carlo Brix Tewu, merujuk pada POJK Nomor 15/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.