Bursa Efek Indonesia (BEI) mengoreksi pengumuman sebelumnya bernomor Peng-S-00035/BEI.PLP/10-2026 tanggal 4 November 2026, dan menegaskan bahwa perdagangan saham dua perusahaan tercatat di Papan Akselerasi tetap dihentikan sementara. Dua emiten itu adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL). Penyebabnya sama, yakni keduanya belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 dan/atau belum membayar denda yang terkait dengan keterlambatan itu.

Cakupan suspensi berbeda untuk masing-masing saham. MENN disetop di seluruh pasar, sedangkan SOUL hanya disetop di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari penghentian yang sudah berlaku sejak sesi I perdagangan tanggal 2 November 2026. Berdasarkan pemantauan BEI per 31 Oktober 2026, kedua perusahaan itu masih belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut sehingga suspensi diperpanjang.

BEI menjelaskan dasar aturannya, yaitu Ketentuan VIII.2.2 dan IX.3.4 Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi, serta Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Intinya, begitu masuk awal bulan keempat sejak batas waktu pelaporan terlewati tanpa laporan keuangan diserahkan, bursa wajib menghentikan perdagangan saham perusahaan itu. Pengumuman ini ditandatangani oleh Bima Ruditya Surya selaku Pjs. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, bersama Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, tertanggal 4 November 2026.