Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tetap melanjutkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham dua perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, yaitu PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL). Alasannya, keduanya belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik. Berdasarkan pemantauan BEI hingga 31 Oktober 2026, saham MENN disuspensi di seluruh pasar, sementara saham SOUL hanya disuspensi di pasar reguler dan tunai, artinya transaksi negosiasi untuk SOUL masih memungkinkan.

Dasar aturannya adalah Ketentuan VIII.2.2 dan IX.3.4 Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi. Aturan itu mengacu pada batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sesuai POJK Nomor 14/POJK.04/2022, dan mewajibkan BEI mengenakan suspensi apabila sampai awal bulan keempat sejak batas waktu tersebut, perusahaan tercatat masih belum menyerahkan laporannya. Karena masa itu sudah lewat dan MENN maupun SOUL tetap belum menyampaikan laporan, BEI memutuskan mempertahankan suspensi yang sudah berjalan, bukan mengenakan sanksi baru.

Pengumuman bernomor Peng-S-00035/BEI.PLP/11-2026 ini ditandatangani oleh Bima Ruditya Surya, Pejabat Sementara Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, bersama Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, pada 2 November 2026.