Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) Reksa Dana Indeks Nusadana ETF IDX Value30 dengan kode XNVE dari papan perdagangan, efektif 5 November 2026. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman bernomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/11-2026 yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, tertanggal 4 November 2026.

Delisting ini didasarkan pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-506/PM.11/2026 tanggal 19 Oktober 2026, yang menanggapi laporan hasil pembubaran dan likuidasi reksa dana tersebut, serta surat permohonan delisting dari manajer investasinya, PT Nusadana Investama Indonesia, tertanggal 29 Oktober 2026 dan diterima BEI pada tanggal yang sama. Dengan tidak berlakunya lagi pernyataan efektif OJK atas XNVE, bursa mencatat penghapusan ini sebagai konsekuensi langsung dari proses pembubaran dana tersebut.

Perdagangan XNVE sebenarnya sudah dihentikan sementara sejak 24 September 2024. Dalam dokumen pengumuman, jumlah unit penyertaan yang tercatat di bursa kini nol, dan setelah delisting berlaku, PT Nusadana Investama Indonesia tidak lagi memiliki kewajiban kepada BEI selaku manajer investasi ETF ini.