Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp2,31 triliun, yang akan dijalankan mulai 5 November 2026 hingga 4 Februari 2027. Dana buyback berasal dari kas internal perusahaan dan sudah termasuk biaya perantara pedagang efek serta biaya lain yang terkait. Program ini merujuk pada aturan OJK No. 13 dan No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, serta dua surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK tertanggal 9 September 2026 dan 25 Oktober 2026. Jumlah saham yang dibeli, kalau digabung dengan sisa saham hasil buyback program sebelumnya yang masih dipegang perusahaan, dibatasi maksimal 20 persen dari modal disetor ITMG.
Dalam dokumen keterbukaan informasi, ITMG menyertakan simulasi dampak buyback terhadap laporan keuangan per 30 Juni 2026 jika seluruh dana maksimal terpakai. Total aset diperkirakan turun dari US$2,42 miliar menjadi US$2,29 miliar, dan total ekuitas turun dengan jumlah yang sama, yakni sekitar US$127,3 juta. Laba periode berjalan tidak berubah di angka US$105,99 juta, tetapi jumlah saham beredar di luar saham treasuri menyusut dari 1.114,8 juta lembar menjadi 1.026 juta lembar. Akibatnya, laba per saham naik dari US$0,095 menjadi US$0,103, dan rasio imbal hasil atas ekuitas atau return on equity naik dari 11,1 persen menjadi 11,9 persen. Perhitungan ini menggunakan kurs JISDOR 2 November 2026 sebesar Rp18.161 per dolar AS.
Buyback akan dilaksanakan di pasar reguler Bursa Efek Indonesia melalui satu perusahaan efek yang akan ditunjuk ITMG, dengan harga yang dianggap wajar oleh perusahaan. Program bisa dihentikan lebih cepat kalau dana yang terpakai sudah mencapai Rp2,31 triliun atau atas keputusan perusahaan sendiri. Selama periode buyback, anggota dewan komisaris, direksi, karyawan, dan pemegang saham utama ITMG dilarang bertransaksi atas saham perusahaan pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil buyback. Saham yang dibeli kembali akan menjadi saham treasuri yang tidak memiliki hak suara, tidak dihitung dalam kuorum RUPS, dan tidak berhak menerima dividen, sampai dialihkan kembali secara bertahap sesuai aturan OJK.
