Bank Indonesia menaikkan batas insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 5,5 persen menjadi 6,0 persen dari total dana pihak ketiga (DPK), mulai berlaku September 2026. KLM adalah skema insentif likuiditas bagi bank yang menyalurkan kredit ke UMKM dan sektor prioritas lain, makin besar penyaluran kreditnya, makin besar pula dana tambahan yang bisa didapat bank dari BI. Kebijakan ini penting bagi pelaku usaha kecil karena ikut menentukan seberapa longgar bank dalam memberi pinjaman ke sektor yang selama ini sering kesulitan mengakses kredit.

Per awal Agustus 2026, sebelum aturan baru berlaku, total insentif yang sudah diterima perbankan dari skema KLM mencapai Rp446,5 triliun, setara 5,02 persen dari DPK, hampir mendekati batas lama 5,5 persen. Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan penguatan intermediasi perbankan juga perlu didukung sisi permintaan, karena masih ada undisbursed loan dalam jumlah besar, yakni kredit yang sudah disetujui bank tapi belum dicairkan ke nasabah, yang menurutnya bisa menjadi ruang tambahan bagi pertumbuhan kredit ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pertumbuhan kredit saat ini terjadi baik di bank milik negara (Himbara) maupun bank swasta, namun tantangan ke depan adalah memastikan dana itu lebih banyak mengalir ke sektor produktif dan UMKM. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut kondisi perbankan nasional tetap sehat dengan permodalan kuat dan risiko kredit rendah, seraya menegaskan pihaknya menjaga suku bunga penjaminan simpanan agar bergerak mengikuti suku bunga pasar sehingga biaya dana bank tidak melonjak.