PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE) kembali mengoreksi jawabannya ke Bursa Efek Indonesia, kali ini untuk kedua kalinya dalam dua hari, menanggapi surat permintaan penjelasan lanjutan Bursa bernomor S-13601/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Direktur Winston Mulyadi ini merinci tiga akuisisi yang sudah efektif secara administrasi tapi belum dibayar tunai oleh perseroan. Dua di antaranya sudah dibahas BIKE sebelumnya, yakni pembelian saham PT Mega Teknologi Investama (MTI) dari Ibu Vitria senilai Rp10,89 miliar untuk mengakuisisi PT Ratu Karya secara tidak langsung (efektif 16 Juli 2026, akta notaris nomor 127), dan pembelian saham PT Fahreza Bumi Megah (FBM) dari Nadila Syafira senilai Rp10,89 miliar untuk mengakuisisi PT Prambanan Nusantara Energi atau PNE (efektif 15 Juli 2026, akta notaris nomor 04).
Yang baru dalam koreksi kali ini adalah rincian akuisisi ketiga: anak usaha BIKE, PNE, membeli 72 dari 100 lembar saham atau 72 persen kepemilikan PT Berau Usaha Mandiri (BUM) dari empat pihak, yaitu PT Anindhita Kaharya Anugrah, Bambang Nindianto, Joinerri Kahar, dan Muharna Deserian. Transaksi ini bernilai Rp72 juta dan sudah efektif secara administrasi sejak 7 Oktober 2026 di hadapan Notaris Elvie Sahdalena. Sama seperti dua transaksi sebelumnya, pembayaran ke pemegang saham lama BUM belum direalisasikan karena menunggu pencairan pinjaman dari PT Penajam Makmur Jaya (PMJ), pemegang saham pengendali BIKE, sehingga BUM maupun FBM dan MTI belum dikonsolidasikan ke laporan keuangan perseroan. Dibandingkan dengan total ekuitas konsolidasian BIKE sebesar Rp65,52 miliar, materialitas transaksi MTI dan FBM masing-masing tercatat 16,62 persen, sedangkan BUM hanya 0,11 persen, semuanya di bawah ambang batas 20 persen sehingga tidak mewajibkan penilai independen atau persetujuan RUPS. Perseroan juga menegaskan transaksi FBM dengan Nadila Syafira, yang menjabat Direktur BIKE, dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020, sementara transaksi dengan Ibu Vitria dan pemegang saham lama BUM dinyatakan bukan pihak terafiliasi.
BIKE menjelaskan bahwa pinjaman dari PMJ sudah berjalan, dengan tahap awal senilai Rp125 miliar efektif masuk ke rekening perseroan pada 10 September 2026. Dana ini disebut khusus dipakai untuk menutup biaya administrasi aksi korporasi dan kebutuhan operasional mendesak selama proses penyusunan dokumen Fairness Opinion dari KJPP, bukan untuk pelunasan ketiga akuisisi tersebut. Perseroan menyebut akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk merapikan administrasi transaksi ini sesuai ketentuan pasar modal. Secara akuntansi, utang pembelian saham ke MTI dan FBM diakui sebagai liabilitas keuangan berdasarkan PSAK 22, sementara konsolidasi MTI, FBM, dan BUM ditangguhkan berdasarkan PSAK 65 paragraf 07 dan B80, sampai BIKE benar-benar memperoleh kendali penuh secara hukum dan faktual atas ketiga entitas tersebut.
