Bursa Efek Indonesia mengumumkan saham BKDP, PT Bukit Darmo Property Tbk yang tercatat di Papan Pengembangan, masuk daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Status ini berlaku efektif mulai 28 Agustus 2026, berdasarkan pengumuman resmi bernomor Peng-PK-00061/BEI.PLP/08-2026 yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, pada 27 Agustus 2026.

Dalam pengumuman itu, bursa menjelaskan bahwa status pemantauan khusus bisa dipicu oleh salah satu dari sebelas kondisi. Di antaranya harga saham di pasar reguler di bawah Rp51 disertai transaksi harian yang sangat sepi, yakni nilai kurang dari Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir, opini disclaimer dari auditor atas laporan keuangan terakhir, tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dibanding laporan sebelumnya, ekuitas negatif, porsi saham publik atau free float yang tidak lagi memenuhi ketentuan Peraturan I-A dan I-V, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau pailit, penghentian sementara perdagangan saham lebih dari satu hari bursa, hingga kondisi lain yang ditetapkan bursa atas persetujuan OJK.

Pengumuman ini tidak merinci kriteria spesifik mana dari sebelas kondisi tersebut yang membuat BKDP masuk daftar, hanya menyatakan status "Masuk / Enter" yang berlaku otomatis sejak tanggal efektif. Bursa menyebutkan daftar lengkap efek dalam pemantauan khusus dapat dilihat melalui situs resmi idx.co.id dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.