Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Ekalestari yang beroperasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pencabutan ini menyasar perusahaan yang terbukti membuka lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengurus izin pakai kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar area izin yang sebenarnya dimilikinya.

Keputusan pencabutan tertuang dalam surat bernomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan izin operasi produksi mineral logam emas yang sebelumnya diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada 2020. Proses ini berawal dari permintaan Menteri ESDM pada 9 Oktober 2026, yang merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku ketua pengarah tim gabungan pengawas kawasan hutan yang biasa disebut Satgas PKH, setelah tim itu melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Akibat pencabutan ini, seluruh wilayah izin usaha pertambangan milik PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan ke penguasaan negara. Meski izinnya dicabut, perusahaan tetap wajib menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak, termasuk tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor alat dan mesin apabila ada, serta menuntaskan hak-hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

BKPM menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam, sekaligus menegaskan bahwa izin usaha pertambangan harus disertai persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah serta menghormati batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.