PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul permintaan klarifikasi atas lonjakan aktivitas perdagangan sahamnya. Dalam surat BEI bernomor S-10947/BEI.PP2/08-2026 tanggal 24 Agustus 2026, otoritas bursa mencatat volume transaksi BPII pada 20 Agustus 2026 melonjak menjadi 622.500 saham dengan frekuensi 519 kali, dibandingkan hari bursa sebelumnya yang hanya 139.900 saham dengan frekuensi 188 kali. Harga saham BPII pada hari itu ditutup naik Rp12 atau 2,41 persen, dari Rp498 menjadi Rp510.

Menjawab permintaan itu, manajemen BPII menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga saham maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut aturan keterbukaan informasi POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham, serta belum memiliki rencana aksi korporasi apa pun dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Perseroan turut menegaskan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik. Corporate Secretary BPII, Bernadeta Dwi Novernia, telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama perseroan, dan hasilnya pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di BPII saat ini. Surat penjelasan ini ditandatangani jajaran direksi BPII, yakni Direktur Utama Rudi Setiadi Tjahjono dan Direktur Luo Xude, pada 26 Agustus 2026.