PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada 21 Agustus 2026. Fasilitas yang diberikan berbentuk Fasilitas Kredit Langsung bersifat revolving, artinya bisa ditarik dan dilunasi berulang kali selama masa berlaku, dengan nilai pokok pinjaman maksimum Rp80 miliar.

Dana dari fasilitas ini akan digunakan untuk pembiayaan Perseroan, termasuk modal kerja. Jangka waktu fasilitas berlaku 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian, sehingga jatuh tempo sekitar akhir Agustus 2027 kecuali diperpanjang. Dalam laporan keterbukaan informasi ini, Perseroan menyatakan sampai saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha akibat penandatanganan fasilitas tersebut.

Keterbukaan informasi ini dilaporkan oleh Bernadeta Dwi Novernia selaku Corporate Secretary BPII kepada Bursa Efek Indonesia, sementara surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan ditandatangani oleh Direktur Utama Rudi Setiadi Tjahjono dan Direktur Luo Xude, sesuai kewajiban pelaporan fakta material berdasarkan POJK No. 45/POJK.04/2024.