PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp3,54 per saham, dengan total dividen paling banyak Rp35 miliar dan paling sedikit Rp34,99 miliar tergantung jumlah saham yang berhak. Keputusan ini diambil Direktur Utama Rudi Setiadi Tjahjono dan Direktur Luo Xude pada 12 Agustus 2026, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris lewat surat keputusan bernomor 003/BPI/KOM/VIII/2026 pada tanggal yang sama.

Dasar pembagian dividen ini adalah kinerja keuangan perseroan per 30 Juni 2026. Laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat Rp42,83 miliar. Perseroan juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp1,59 triliun dan total ekuitas Rp1,85 triliun, sehingga dividen yang dibagikan kali ini hanya sekitar 1,9 persen dari total ekuitas perseroan.

Soal jadwalnya, batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 26 Agustus 2026, sementara di pasar tunai pada 28 Agustus 2026. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham hingga pukul 16.00 WIB pada 28 Agustus 2026 berhak atas dividen ini, yang akan dibayarkan pada 11 September 2026. Pembagian dividen interim ini nantinya akan diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026, yang baru akan digelar pada 2027.

Perseroan juga mengingatkan pemegang saham asing yang negaranya memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia untuk menyerahkan surat keterangan domisili pajak kepada biro administrasi efek perseroan paling lambat 28 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, apabila ingin memperoleh tarif pemotongan pajak lebih rendah dari tarif normal 20 persen.