PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) mengumumkan rencana pembelian kembali sahamnya sendiri (buyback) dengan nilai maksimal Rp500 miliar. Rencana ini memakai jalur khusus yang dibuka Otoritas Jasa Keuangan lewat POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, yang mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa harus menunggu persetujuan RUPS lebih dulu ketika pasar sedang berfluktuasi signifikan. Dana sebesar itu berasal dari kas internal perseroan, bukan dari dana hasil penawaran umum maupun dari pinjaman atau utang, dan nilainya tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor perseroan.

Keterbukaan informasi ini disampaikan ke OJK dan Bursa Efek Indonesia pada 26 Oktober 2026. Perseroan memperkirakan periode pembelian berlangsung mulai 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027, atau paling lama tiga bulan sejak keterbukaan informasi ini terbit. Transaksi akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia lewat satu anggota bursa, dengan harga yang menurut perseroan dianggap wajar sesuai POJK 13/2023, baik secara bertahap maupun sekaligus.

Dalam dokumen yang sama, BRIS memaparkan simulasi dampak buyback terhadap laporan keuangan per 30 Juni 2026. Total aset diperkirakan turun dari Rp464,5 triliun menjadi Rp464,0 triliun, dan total ekuitas turun dari Rp51,04 triliun menjadi Rp50,54 triliun, keduanya berkurang sebesar nilai buyback yakni maksimal Rp500 miliar. Laba bersih diperkirakan tetap di Rp4,16 triliun, sementara laba bersih per saham naik tipis dari Rp90,09 menjadi Rp91,06. Rasio kecukupan modal (CAR) turun dari 20,41 persen menjadi 20,19 persen, sedangkan rasio laba terhadap ekuitas (ROE) naik dari 18,14 persen menjadi 18,18 persen. Keterbukaan informasi ini ditandatangani secara elektronik oleh Wisnu Sunandar selaku Senior Vice President perseroan.