Betonjaya Manunggal Tbk (BTON) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efeknya. Permintaan itu disampaikan BEI melalui surat nomor S-13019/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026, dan dijawab perseroan dua hari kemudian melalui surat nomor 30/BTON/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Andy Soesanto.

Dalam surat tersebut, BTON menegaskan tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/2015 tentang keterbukaan informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, dan menyebut pemegang saham utama belum punya rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di BTON.

Soal rencana aksi korporasi, BTON memastikan belum ada rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, setidaknya dalam tiga bulan ke depan, yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Perseroan menutup suratnya dengan menyatakan seluruh informasi penting yang wajib disampaikan ke BEI dan OJK sudah dilaksanakan, dan tidak ada fakta atau kejadian material lain yang masih disembunyikan dari publik.