PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) menyampaikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-11798/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 11 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Divisi PP3, Lidia M. Panjaitan. Surat bursa itu menyoroti bahwa berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A, perusahaan tercatat wajib menjaga saham free float atau saham yang beredar bebas di tangan publik minimal 15 persen dari total saham tercatat. Berdasarkan pemantauan bursa atas laporan bulanan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026, Bukaka belum memenuhi ketentuan tersebut, sehingga bursa meminta penjelasan tertulis mengenai kendala, rencana pemenuhan, dukungan yang dibutuhkan, dan informasi lain yang relevan.

Dalam tanggapan yang diterbitkan 17 September 2026 lewat surat nomor 045/BTU/DIR-CORSEC/IX-26, Bukaka menyatakan masih menelaah sejumlah opsi, salah satunya penjualan saham dari pemegang saham utama kepada masyarakat, untuk mengejar syarat free float minimal 15 persen pada 2029. Perseroan menyebut rencana jangka pendeknya tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya lewat surat nomor 031/BTU-DIR-CORSEC/VI/26 tanggal 12 Juni 2026, yakni mengejar rasio free float ke level 7,5 persen dalam waktu dekat, sebelum mencapai 15 persen pada 2029 sesuai batas waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Kep-00045/BEI/03-2026.

Sebagai dukungan, Bukaka meminta bursa memberi waktu bagi perseroan untuk memenuhi ketentuan free float sesuai Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A. Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh informasi material terkait upaya pemenuhan ketentuan ini sudah diungkapkan kepada publik melalui Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan situs web perseroan. Surat tanggapan ini disampaikan secara elektronik oleh Manager Accounting Iwan Satiyawan mewakili Direksi Bukaka.