Perum Bulog masih menunggu keputusan Kementerian Perdagangan atas usulan menaikkan porsi penyaluran Minyakita lewat badan usaha milik negara pangan menjadi 100 persen dari kewajiban domestic market obligation atau DMO. Usulan ini penting bagi masyarakat karena menyangkut jalur distribusi minyak goreng bersubsidi yang selama ini jadi andalan warga berpenghasilan menengah ke bawah.

Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan usulan tersebut sudah diajukan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengikuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Menurutnya, memperbesar porsi BUMN pangan diharapkan memperkuat pasokan Minyakita di pasar nasional sekaligus menjaga ketersediaannya tetap stabil.

Aturan yang berlaku saat ini, sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang diubah lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2026, mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban DMO mereka lewat BUMN pangan. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 4 Agustus 2026, dan hingga tanggal tersebut realisasi penyaluran lewat BUMN pangan sudah mencapai 413.256 ton, atau sekitar 49,9 persen dari total kewajiban produsen.

Dari jumlah itu, Bulog menerima pasokan 308.057 ton dan ID FOOD 105.199 ton. Kewenangan menetapkan perubahan porsi DMO sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perdagangan, sehingga Bulog kini tinggal menunggu keputusan resmi soal usulan tersebut.