PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian menggelar evaluasi administrasi sekaligus sosialisasi aturan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menyasar ketepatan data penerima, mekanisme penebusan, dan pengawasan distribusi, mengacu pada dua aturan teknis baru Kementerian Pertanian tahun 2026 soal penyaluran pupuk dari titik serah ke petani.
Berdasarkan data hingga Agustus 2026, Kabupaten Takalar mendapat alokasi pupuk bersubsidi 31.776 ton, dan baru 15.286 ton atau sekitar 48 persen yang sudah ditebus petani. Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menyebut penyaluran harus memenuhi prinsip tujuh tepat, yaitu tepat penerima, jenis, jumlah, waktu, harga, tempat, dan mutu.
Dalam sosialisasi itu, Pupuk Indonesia memetakan sejumlah potensi penyimpangan yang jadi sasaran pengawasan, antara lain penebusan yang melebihi alokasi, penebusan oleh pihak yang tidak terdaftar dalam sistem, harga yang tidak sesuai ketentuan, serta penyaluran ke luar wilayah yang ditetapkan.
Kementerian Pertanian turut hadir melalui Muhammad Aditya Hamzah Arfahmi, Tim Kerja Administrasi Pupuk Bersubsidi sekaligus penanggung jawab wilayah Sulawesi Selatan, yang memberikan penjelasan kebijakan kepada pemangku kepentingan di daerah. Kehadiran ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pupuk Indonesia, dan pelaku distribusi di lapangan.
