PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) menandatangani dua perjanjian pinjaman baru pada 16 Oktober 2026, masing-masing dengan pemegang saham utamanya PT Omudas Investment Holdco (OIH) senilai maksimal Rp50 miliar dan dengan PT Catur Dharma Anugerah Surya (CDAS) senilai maksimal Rp20 miliar, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp70 miliar. Kedua pinjaman berjangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dikenakan bunga 6,5 persen per tahun. OIH menguasai 61,13 persen saham CBRE, sementara CDAS tercatat sebagai pihak terafiliasi karena memiliki pengurus dan pengendali yang sama dengan OIH, sehingga transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.

Dana dari kedua pinjaman itu digunakan untuk melunasi utang lama CBRE kepada pihak berelasi, yaitu Rp40,78 miliar kepada OIH yang sebelumnya berbunga 5 persen per tahun, dan Rp11,97 miliar kepada CDAS yang sebelumnya berbunga 6 persen per tahun, berdasarkan laporan keuangan CBRE per 30 April 2026 yang diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono. Sisa dana akan dipakai untuk modal kerja dan kebutuhan operasional perusahaan yang bergerak di jasa angkutan laut lewat kapal tongkang dan kapal tunda ini.

Per 30 April 2026, ekuitas CBRE tercatat negatif Rp35,13 miliar sementara total asetnya Rp1.999,2 miliar. Karena nilai buku ekuitas negatif, aturan OJK soal transaksi material (POJK 17/2020) mengukur batas materialitas dari total aset, bukan ekuitas, dengan ambang 10 persen dari aset. Nilai transaksi Rp70 miliar berada di bawah ambang itu sehingga tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham, meski tetap memerlukan pendapat kewajaran dari penilai independen karena statusnya sebagai transaksi afiliasi. Penilai independen KJPP Kusnanto & rekan memberikan pendapat kewajaran atas transaksi ini, dan Dewan Komisaris CBRE menyetujuinya melalui surat No. 0012/SK-DKom/CBRE/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 sembari menyatakan tidak ada benturan kepentingan dalam transaksi tersebut.