PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan tertanggal 10 September 2026 terkait rencana pemenuhan ketentuan minimum saham free float. Dalam surat bernomor 0004/WICA/LEG-ADM/IX/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Perseroan, CEKA menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan ulang BEI atas Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek per 31 Maret 2026, persentase saham free float Perseroan tercatat 13,84 persen. Angka ini masih di bawah ketentuan minimum 15 persen yang diwajibkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, dengan batas waktu pemenuhan sampai 31 Maret 2029.

CEKA menyebut kendala utama pemenuhan syarat ini adalah proses penjualan saham oleh pemegang saham pengendali, PT Sentratama Niaga Indonesia, yang membutuhkan waktu. Sampai dengan 31 Agustus 2026, free float Perseroan baru bergerak tipis ke 13,86 persen, sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulanan registrasi kepemilikan efek periode tersebut.

Ke depan, Perseroan menyatakan akan terus mendorong PT Sentratama Niaga Indonesia melepas sebagian kepemilikannya hingga syarat minimum 15 persen terpenuhi sebelum tenggat 31 Maret 2029. CEKA juga meminta dukungan BEI untuk menarik minat investor ritel agar ikut membeli saham yang dilepas pemegang saham pengendali tersebut. Perseroan tidak menyampaikan informasi tambahan lain terkait rencana ini.