PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia tertanggal 29 Oktober 2026, yang terbit setelah ada pemberitaan bahwa Pemerintah Singapura memanggil dan bertemu dengan pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis, termasuk grup yang terafiliasi dengan CEKA, pada 28 Oktober 2026 terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan. Dalam suratnya yang dikirim 2 November 2026, CEKA menegaskan tidak memiliki entitas anak, tidak menerima panggilan, pemberitahuan, maupun permintaan informasi dari Pemerintah Singapura atau badan lingkungan NEA, dan tidak menjadi subjek pembahasan dalam pertemuan tersebut.

CEKA menjelaskan bahwa pihak yang benar-benar menerima pemberitahuan dari NEA berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act dan menghadiri pertemuan itu adalah Wilmar International Limited (WIL), perusahaan tercatat di Bursa Efek Singapura yang merupakan pemegang saham pengendali tidak langsung CEKA. CEKA sendiri bergerak di pengolahan minyak nabati dan lemak khusus, dan tidak memiliki maupun mengelola lahan atau konsesi perkebunan kelapa sawit. WIL meminta data profil perusahaan CEKA, termasuk alamat, susunan pengurus, komposisi pemegang saham, serta data pemasok dan pelanggan, untuk mengecek apakah CEKA punya hubungan usaha dengan 10 perusahaan Indonesia yang menerima notice preventive measures dari NEA. Setelah ditelaah, CEKA menyatakan tidak ada transaksi jual beli dengan ke-10 perusahaan tersebut. Pada 29 Oktober 2026, WIL mengumumkan akan menunjuk firma investigasi dan firma hukum secara sukarela dari panel asesor yang dibentuk Pemerintah Singapura.

Menyoal rencana Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act agar ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan dikategorikan tindak pidana, CEKA menilai aturan itu tidak berdampak langsung karena perseroan adalah badan hukum Indonesia tanpa kegiatan usaha di Singapura. Perseroan hanya memperkirakan kemungkinan permintaan data ketertelusuran bahan baku yang lebih rinci dari pembeli, yang disebut bisa dipenuhi lewat sistem ketertelusuran yang sudah dimiliki. CEKA juga menegaskan belum menerima temuan, teguran, atau sanksi dari otoritas mana pun terkait karhutla, tidak melihat risiko material terhadap hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, atau investor, tidak memiliki perjanjian pinjaman dengan klausul terkait karhutla, dan tidak perlu mencatat kewajiban kontinjensi atau provisi baru di laporan keuangannya. Langkah mitigasi yang disebutkan meliputi pemantauan ketertelusuran bahan baku hingga ke pabrik kelapa sawit pemasok, penelaahan dan engagement dengan pemasok, menjaga sertifikasi keberlanjutan, komunikasi terbuka dengan pelanggan, serta koordinasi dengan Grup Wilmar.