PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), operator bursa aset kripto CFX, menyampaikan tanggapan lanjutan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas Surat No. S-13227/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Surat itu meminta COIN melengkapi tabel perbandingan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sebutan untuk perusahaan pialang kripto yang menjadi anggota bursa CFX, antara masa evaluasi penawaran umum dan kondisi pada tanggal permintaan penjelasan ini dibuat.

Dari 31 PAKD yang tercatat saat proses evaluasi IPO, seperti PINTU, Pluang, Ajaib, Triv, Bitwewe, Reku, Bybit Indonesia, Indodax, OneCrypto, BTSE ID, MAKS, Naga Exchange, Bittime, Astal, Cyra, COINX, Stockbit Crypto, Coinvest, GudangKripto, Digitalexchange.id, dan Luno, 21 di antaranya masih berstatus sama hingga saat ini. Dua PAKD lain, Fasset dan Bursa Kripto Indonesia (BKI), disebut mengalami penolakan perizinan usaha oleh OJK, sementara satu PAKD, Bitbromo, dicabut status keanggotaannya karena belum mengurus izin operasional dari OJK. Tujuh PAKD lainnya, yaitu Tokocrypto, Nanovest, Samuel Kripto, OSL Indonesia, Upbit, Floq, dan Mobee, muncul dengan kolom status kosong pada tanggal permintaan penjelasan ini, tanpa keterangan lebih lanjut dari Perseroan mengenai status mereka saat ini.

Menjawab pertanyaan Bursa tentang upaya menahan PAKD agar tidak berpindah ke bursa kompetitor seperti International Crypto Exchange (ICEx), COIN memaparkan empat langkah: penguatan dukungan operasional dan forum Komite Bursa bagi anggota, peningkatan tata kelola serta sistem rekonsiliasi real-time dan pemantauan pasar, diversifikasi produk termasuk pasar derivatif kripto yang mencatat volume transaksi Rp64 triliun dengan lebih dari 100.000 nasabah sepanjang 2025, dan program keterlibatan anggota seperti Members Hub, Members Cup, serta edukasi lewat CFX Connect. Surat tanggapan ini ditandatangani Sekretaris Perusahaan Indira Indah Prameshwari pada 21 Oktober 2026, menyusul tanggapan sebelumnya yang disampaikan Perseroan pada 30 September 2026.