RUPST PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) yang digelar 25 September 2026 di Medan dihadiri pemegang saham yang mewakili 1.653.753.400 saham, setara 84,81 persen dari total 1.950.000.000 saham beredar. Selain mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan 2025, rapat menyetujui pembagian laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp22,84 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,9 miliar atau 17,08 persen dibagikan sebagai dividen tunai senilai Rp2 per saham, sementara sisanya Rp18,94 miliar atau 82,92 persen ditahan sebagai modal kerja perusahaan.

Rapat juga memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 serta menetapkan honorariumnya, dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris menetapkan gaji serta remunerasi Direksi dan Komisaris dengan mengacu pada besaran tahun 2025 dan kondisi keuangan perseroan. Perubahan susunan Direksi dan Komisaris, termasuk pengangkatan Beston Barto Siboro sebagai Direktur Utama baru, turut disahkan dalam RUPST ini dan sudah diberitakan sebelumnya. Untuk agenda keenam, Direksi hanya menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana tanpa pemungutan suara karena sifatnya informatif.

Dalam RUPSLB yang dihadiri pemegang saham mewakili 1.653.801.100 saham atau 84,81 persen, pemegang saham menyetujui perubahan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Perseroan menegaskan perubahan ini dilakukan tanpa merujuk pada POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang berarti manajemen tidak memperlakukan penyesuaian klasifikasi usaha ini sebagai transaksi material yang memerlukan prosedur tambahan. Seluruh agenda RUPST dan RUPSLB disetujui bulat tanpa suara menolak atau abstain.