PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) mengumumkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 25 September 2026. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Beston Barto Siboro, S.H. sebagai Direktur Utama, menggantikan Gindra Tardy yang sebelumnya menjabat posisi tersebut dan kini dipindah menjadi Komisaris. Selain itu, Drs. Pontas Pane diangkat sebagai Komisaris Independen untuk sisa masa jabatan hingga 28 April 2027, atau sampai penutupan RUPS Tahunan pada akhir periode satu masa jabatan tersebut.

Dengan keputusan ini, susunan Dewan Komisaris perseroan menjadi: Bintarna Tardy sebagai Komisaris Utama, Budi Satria Tardy dan Gindra Tardy sebagai Komisaris, serta Drs. Pontas Pane dan Purnomo Darmowasito sebagai Komisaris Independen. Adapun Dewan Direksi terdiri dari Beston Barto Siboro, S.H. sebagai Direktur Utama, dengan Irsan Sudargo, Sia Leng Hong als Tony Siaputra, Erman, dan Kok Kieng sebagai Direktur.

RUPST juga memberi kuasa kepada Direksi, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk membuat dan menandatangani akta perubahan susunan pengurus di hadapan notaris serta melaporkannya kepada instansi berwenang. Perseroan menyatakan perubahan susunan pengurus ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.