PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025 kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia. Auditor independen KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan rekan, melalui partner penandatangan Yosef Kresna Budi, memberikan opini wajar tanpa modifikasian atas laporan tersebut pada 28 Agustus 2026. Auditor sebelumnya, KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, memberi opini serupa untuk laporan tahun 2024.

Total aset perusahaan turun 3,44 persen dari Rp295,54 miliar menjadi Rp285,36 miliar. Penurunan yang jauh lebih besar terjadi pada total liabilitas, yaitu turun 38,75 persen dari Rp76,31 miliar menjadi Rp46,74 miliar. Dalam surat penjelasan terpisah kepada bursa, sesuai kewajiban keterbukaan atas perubahan pos neraca di atas 20 persen, Direktur Utama Gindra Tardy menyebut penurunan liabilitas ini terutama berasal dari berkurangnya utang bank sebesar Rp30,2 miliar. Neraca juga mencatat utang pihak berelasi jangka panjang yang sebelumnya Rp8,84 miliar menjadi nihil, sementara utang usaha pihak ketiga justru naik dari Rp16,75 miliar menjadi Rp39,99 miliar.

Laporan keuangan mencatat penjualan tahun 2025 sebesar Rp616,69 miliar, berasal dari penjualan ekspor dan domestik. Auditor menandai satu hal audit utama, yaitu perkara hukum perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 13 dan 32 laporan keuangan, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada cek perusahaan. Opini auditor tidak dimodifikasi terkait perkara ini, namun dicantumkan sebagai paragraf penekanan suatu hal.