PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) resmi mencatatkan Sukuk Wakalah Daaz Bara Lestari I Tahun 2026 di Bursa Efek Indonesia mulai 13 Oktober 2026, berdasarkan surat BEI Nomor S-12851/BEI.PP3/10-2026. Sukuk ini terbagi dua seri. Seri A senilai Rp215,11 miliar memberi imbal hasil 9 persen per tahun dan jatuh tempo 22 Oktober 2027. Seri B senilai Rp162,925 miliar memberi imbal hasil 10,25 persen per tahun dan jatuh tempo 12 Oktober 2029. Total dana yang terhimpun Rp378,035 miliar, lebih kecil dari target maksimal penawaran umum sebesar Rp500 miliar yang disebutkan dalam prospektus tertanggal 30 September 2026.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat, sementara PEFINDO memberi peringkat idA(sy) atau Single A Syariah untuk sukuk ini. Penjaminan emisi dilakukan oleh PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dengan skema kesanggupan penuh untuk Rp129 miliar dan kesanggupan terbaik untuk sisanya. Sukuk tidak dijamin aset khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan sesuai Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Perseroan berhak membeli kembali sebagian atau seluruh sukuk mulai satu tahun setelah tanggal penjatahan, yaitu sejak 8 Oktober 2027, dan tidak memotong zakat atas imbal hasil yang dibagikan.

Dari jadwal resminya, masa penawaran umum berlangsung 1 sampai 7 Oktober 2026, penjatahan 8 Oktober 2026, dan distribusi elektronik sekaligus pengembalian uang pemesan pada 12 Oktober 2026. Imbal hasil dibayarkan setiap tiga bulan dengan pembayaran pertama pada 12 Januari 2027, sementara pelunasan pokok masing-masing seri dilakukan sekaligus (bullet payment) saat jatuh tempo. Perseroan menyebut risiko utama usahanya adalah ketersediaan pasokan bijih nikel, batubara, dan bahan bakar.