PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) menjawab surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia bernomor S-12729/BEI.PP3/10-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Dalam surat balasan bernomor 094/DIR-X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, manajemen menyatakan tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik, baik berdasarkan Peraturan OJK 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan dan penjaminan saham.

Terkait rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan mendatang, DAAZ menyebut telah melaksanakan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Daaz Bara Lestari I Tahun 2026, yang dinyatakan efektif pada 12 Oktober 2026, sehari sebelum surat ini diterbitkan. Perseroan tidak mencantumkan rencana korporasi lain selain penerbitan sukuk tersebut.

Pada poin lainnya, perseroan menyatakan pemegang saham utama saat ini belum memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di DAAZ. Surat ini ditandatangani oleh Yulianti selaku Chief of Investor Relations, dikirim pada 13 Oktober 2026 pukul 11.01 WIB.