PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) melaporkan transaksi material tanpa persetujuan RUPS berupa dua perjanjian kredit yang secara gabungan mencapai Rp6 triliun, setara 23,68 persen dari ekuitas perusahaan baik per akhir Desember 2025 maupun per Juni 2026. Perjanjian Kredit I diteken dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 23 September 2026, disusul Perjanjian Kredit II dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 28 September 2026. Kedua bank berstatus pihak berelasi karena sama-sama dikendalikan negara, sebagaimana halnya PTBA yang merupakan badan usaha milik negara.

Dalam keterbukaan informasinya, perseroan menjelaskan bahwa saat Perjanjian Kredit I diteken, plafon pinjamannya sendiri belum memenuhi ambang batas transaksi material karena masih di bawah 20 persen ekuitas. Namun karena tergolong transaksi afiliasi, perseroan tetap melaporkannya ke OJK pada 23 September 2026 melalui surat nomor T/912/111000/KS.03/IX/2026. Setelah Perjanjian Kredit II dengan Bank Mandiri diteken lima hari kemudian, akumulasi plafon kedua pinjaman itu naik menjadi Rp6 triliun, melewati ambang 20 persen ekuitas sehingga transaksi ini resmi berstatus material dan wajib diumumkan ke publik sesuai POJK No. 17/2020.

Angka BPSNilai ekspor
26,2 miliar US$Juli 2026

Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).

Februari 2024: 19,3 miliar US$Maret 2024: 22,6 miliar US$April 2024: 19,7 miliar US$Mei 2024: 22,4 miliar US$Juni 2024: 21,1 miliar US$Juli 2024: 22,5 miliar US$Agustus 2024: 23,6 miliar US$September 2024: 22,2 miliar US$Oktober 2024: 24,8 miliar US$November 2024: 24,1 miliar US$Desember 2024: 23,6 miliar US$Januari 2025: 21,4 miliar US$Februari 2025: 21,9 miliar US$Maret 2025: 23,2 miliar US$April 2025: 20,7 miliar US$Mei 2025: 24,6 miliar US$Juni 2025: 23,4 miliar US$Juli 2025: 24,7 miliar US$Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$FebMeiAguNovFebMeiAguNovFebMeiJul20242025202626.29019.349Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$AguOktDesFebAprJunJul2025202626.29022.156

Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.

Kedua pinjaman ini digunakan sebagai modal kerja dari pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yakni dana hasil ekspor yang menurut aturan pemerintah, PP No. 36/2023, PBI No. 7/2023, dan PADG BI No. 42/2023, wajib disimpan sementara di sistem perbankan dalam negeri. Karena berbentuk pinjaman langsung dari bank, PTBA dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen dan tidak memerlukan persetujuan RUPS, meski tetap wajib diumumkan sebagai keterbukaan informasi kepada pemegang saham melalui situs web BEI dan situs perseroan.