PTBA Laporkan Transaksi Material Pinjaman Rp6 Triliun
Bukit Asam mengungkap pinjaman modal kerja gabungan Rp6 triliun dari BRI dan Bank Mandiri untuk pemanfaatan devisa hasil ekspor, setara 23,68 persen ekuitas perusahaan.
28 September 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) melaporkan transaksi material tanpa persetujuan RUPS berupa dua perjanjian kredit yang secara gabungan mencapai Rp6 triliun, setara 23,68 persen dari ekuitas perusahaan baik per akhir Desember 2025 maupun per Juni 2026. Perjanjian Kredit I diteken dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 23 September 2026, disusul Perjanjian Kredit II dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 28 September 2026. Kedua bank berstatus pihak berelasi karena sama-sama dikendalikan negara, sebagaimana halnya PTBA yang merupakan badan usaha milik negara.
Dalam keterbukaan informasinya, perseroan menjelaskan bahwa saat Perjanjian Kredit I diteken, plafon pinjamannya sendiri belum memenuhi ambang batas transaksi material karena masih di bawah 20 persen ekuitas. Namun karena tergolong transaksi afiliasi, perseroan tetap melaporkannya ke OJK pada 23 September 2026 melalui surat nomor T/912/111000/KS.03/IX/2026. Setelah Perjanjian Kredit II dengan Bank Mandiri diteken lima hari kemudian, akumulasi plafon kedua pinjaman itu naik menjadi Rp6 triliun, melewati ambang 20 persen ekuitas sehingga transaksi ini resmi berstatus material dan wajib diumumkan ke publik sesuai POJK No. 17/2020.
Angka BPSNilai ekspor
26,2 miliar US$Juli 2026
Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.
Kedua pinjaman ini digunakan sebagai modal kerja dari pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yakni dana hasil ekspor yang menurut aturan pemerintah, PP No. 36/2023, PBI No. 7/2023, dan PADG BI No. 42/2023, wajib disimpan sementara di sistem perbankan dalam negeri. Karena berbentuk pinjaman langsung dari bank, PTBA dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen dan tidak memerlukan persetujuan RUPS, meski tetap wajib diumumkan sebagai keterbukaan informasi kepada pemegang saham melalui situs web BEI dan situs perseroan.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal PTBA? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.