Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan warga bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026. Bagi pemilik tanah dan bangunan di Jakarta, tanggal ini penting karena menentukan apakah mereka masih bisa membayar lebih murah atau justru kena tambahan denda.

Pemprov DKI memberikan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, dan potongan ini otomatis diterapkan saat pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan khusus. Sebaliknya, pembayaran yang dilakukan setelah 30 September akan dikenai sanksi keterlambatan sebesar 1 persen dari nilai pajak untuk setiap bulan tertunda.

Keringanan ini juga terbuka bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 2021 hingga 2025, dengan ketentuan yang bisa dicek lewat kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Untuk mempermudah pembayaran, Pemprov DKI menyediakan berbagai kanal digital seperti e-commerce dan internet banking yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.