Bapenda DKI Jakarta mengingatkan batas akhir pembayaran PBB-P2 2026 pada 30 September, sebelum keringanan pokok 5 persen berakhir dan denda keterlambatan mulai berlaku.
6 September 2026Dirangkum dari tvOneNews
Foto: tvOneNews
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan warga bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026. Bagi pemilik tanah dan bangunan di Jakarta, tanggal ini penting karena menentukan apakah mereka masih bisa membayar lebih murah atau justru kena tambahan denda.
Pemprov DKI memberikan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, dan potongan ini otomatis diterapkan saat pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan khusus. Sebaliknya, pembayaran yang dilakukan setelah 30 September akan dikenai sanksi keterlambatan sebesar 1 persen dari nilai pajak untuk setiap bulan tertunda.
Keringanan ini juga terbuka bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 2021 hingga 2025, dengan ketentuan yang bisa dicek lewat kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Untuk mempermudah pembayaran, Pemprov DKI menyediakan berbagai kanal digital seperti e-commerce dan internet banking yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
PBB-P2Bapenda DKI JakartaPajak DaerahJakarta
Foto dari tvOneNews, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Artikel ini rangkuman editorial The Signal dari liputan tvOneNews, bukan salinan langsung. Untuk versi lengkap dan mutakhir, baca artikel aslinya.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.