Direksi PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) pada 19 Oktober 2026 memutuskan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026. Total dividen yang dibagikan senilai Rp1.397.745.221.900, atau setara Rp1,4 triliun, dengan nilai Rp29 per saham. Keputusan ini telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Laporan ditandatangani oleh Corporate Secretary Tondy Suwanto.

Perseroan menetapkan jadwal rinci pembagian dividen ini. Cum dividen, yaitu batas terakhir pembelian saham agar masih berhak atas dividen, jatuh pada 28 Oktober 2026 di pasar reguler dan negosiasi, serta 30 Oktober 2026 di pasar tunai. Setelah itu berlaku ex dividen pada 29 Oktober 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi, dan 2 November 2026 untuk pasar tunai. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (recording date) pada 30 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB adalah yang berhak menerima dividen ini, yang akan dibayarkan pada 13 November 2026.

Pembagian dividen ini didasarkan pada data keuangan per 30 September 2026, saat laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp1.490.970.456.065 atau sekitar Rp1,49 triliun. Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat Rp2.085.023.200.494, sementara total ekuitas perusahaan mencapai Rp5.850.309.407.796. Dengan dividen senilai Rp1.397.745.221.900, Perseroan membagikan sekitar 94 persen dari laba bersih sembilan bulan tersebut kepada pemegang saham.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, dividen akan disalurkan otomatis melalui perusahaan efek atau bank kustodian pada tanggal pembayaran. Sementara pemegang saham warkat yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif harus melaporkan nama bank dan nomor rekening secara tertulis kepada Corporate Secretary selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum tanggal pembayaran dividen.