PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) mengoreksi jadwal pembagian dividen tunai interim yang sebelumnya diumumkan lewat surat nomor 059/DMAS/IR-CS/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Dalam surat koreksi bernomor 062/DMAS/IR-CS/X/2026 yang terbit 28 Oktober 2026, manajemen menegaskan bahwa Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris pada 19 Oktober 2026, tetap membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp29 per saham. Total dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham tercatat senilai Rp1.397.745.221.900.

Jadwal yang dikoreksi menetapkan tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 28 Oktober 2026, dengan ex dividen sehari setelahnya pada 29 Oktober 2026. Di pasar tunai, cum dividen jatuh pada 30 Oktober 2026 dan ex dividen pada 2 November 2026. Daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) ditutup pada 30 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, dan pembayaran dividen dijadwalkan pada 16 November 2026.

Dasar pembagian dividen ini adalah data keuangan per 30 September 2026, dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1,49 triliun, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp2,08 triliun, dan total ekuitas Rp7,31 triliun. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, dividen akan disalurkan otomatis melalui perusahaan efek atau bank kustodian pada tanggal pembayaran, sementara pemegang saham warkat harus mengirimkan nama bank dan nomor rekening secara tertulis kepada Corporate Secretary perseroan paling lambat tiga hari kerja sebelum tanggal pembayaran.

Perseroan juga mengingatkan bahwa dividen ini akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Wajib pajak badan dalam negeri yang belum menyerahkan NPWP, dan wajib pajak luar negeri yang ingin memakai tarif keringanan pajak berganda, harus menyerahkan dokumennya paling lambat 30 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa Surat Keterangan Domisili yang dilegalisasi, dividen untuk wajib pajak luar negeri akan dipotong pajak penghasilan pasal 26 sebesar 20 persen.