PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND) menjawab surat Bursa Efek Indonesia nomor S-12078/BEI.PP2/09-2026 yang diterima perseroan pada 16 September 2026 terkait permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi sahamnya. Dalam surat balasan bernomor DU/L-109/IDX/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Arinta Meidia Harsono, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, dan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Soal rencana pemegang saham utama, perseroan menyebut telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham mayoritasnya, Chen Tsen Nan, yang menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi tertentu atas saham DMND dan tidak berencana melakukan transaksi atas kepemilikannya dalam waktu dekat.

Namun surat ini juga mengungkap bahwa perseroan sedang menghadapi kewajiban pemenuhan jumlah saham beredar publik atau free float sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A. Untuk itu, DMND mengaku terus berkoordinasi dengan pemegang saham utama, lembaga penunjang, dan profesi penunjang pasar modal, serta tengah mengkaji sejumlah alternatif aksi korporasi guna menambah porsi saham free float tersebut. Perseroan menegaskan kajian itu masih pada tahap awal, sehingga bentuk, waktu pelaksanaan, maupun dampaknya terhadap porsi kepemilikan pemegang saham utama belum diputuskan.