PT Danareksa (Persero) atau DNRK mengumumkan perubahan susunan komite audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-18/DK-DR/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Posisi ketua tetap dijabat Abdullah Aufa Fuad, dan dua anggota, Didid Noordiatmoko serta Dodi Hardiansyah, juga tidak berubah. Satu kursi anggota beralih tangan, dari sebelumnya Gideon Siallagan ke Zulfahmy Wahab, dan perubahan ini berlaku efektif sejak 15 Oktober 2026.

Surat pemberitahuan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia pada 19 Oktober 2026, ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Danareksa (Persero) melalui Office of the Board Department Head, Nur Hira Windria. Surat yang sama juga ditembuskan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat dan PT Pemeringkat Efek Indonesia, menunjukkan bahwa laporan ini terkait dengan kewajiban keterbukaan informasi emiten penerbit instrumen utang yang diawasi lembaga pemeringkat dan wali amanat.