PEFINDO menurunkan peringkat PT Danareksa (Persero) (DNRK) dari idAA/Stable menjadi idA+/Stable pada 7 Oktober 2026, berdasarkan surat lembaga pemeringkat bernomor RC-1363/PEF-DIR/X/2026. Penurunan ini juga berlaku untuk tiga obligasi yang masih beredar: Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 Seri B senilai Rp745 miliar yang jatuh tempo 8 Februari 2028, Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 Seri B senilai Rp520 miliar yang jatuh tempo 9 Januari 2027, dan Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 Seri C senilai Rp100 miliar yang jatuh tempo 9 Januari 2029. Ketiganya turun dari peringkat idAA/Stable menjadi idA+/Stable dengan outlook tetap stabil.

PEFINDO menjelaskan, penurunan peringkat ini mencerminkan menurunnya tingkat kemungkinan dukungan pemerintah terhadap Danareksa, seiring dengan transformasi signifikan perusahaan dari holding lintas sektor menjadi holding kawasan industri. Lembaga pemeringkat itu menilai Danareksa tetap relevan secara strategis bagi pemerintah, namun perubahan peran tersebut memengaruhi penilaian atas kemungkinan dukungan luar biasa dari negara, dampak sosial, serta konsekuensi apabila perusahaan gagal membayar utangnya.

Dalam laporan keterbukaan informasi yang ditandatangani Ahmad Fauzie Nur, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Danareksa, perusahaan menyatakan penurunan peringkat ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tercatat sebagai wali amanat atas obligasi-obligasi tersebut dan turut menerima tembusan laporan ini.