PT Danareksa (Persero) dengan kode emiten DNRK menyampaikan konfirmasi kesiapan dana kepada Bursa Efek Indonesia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 Seri B. Nilai pokok obligasi ini sebesar Rp520 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan jatuh tempo pada 9 Januari 2027. Selain pokok, perseroan juga akan membayar kupon ke-11 dengan tingkat bunga 7,70 persen senilai Rp11,9725 miliar pada 9 Oktober 2026. Surat konfirmasi bernomor S-20/DR/DKR/09/2026 ditandatangani oleh Ahmad Fauzie Nur, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Danareksa, dan merujuk pada ketentuan Peraturan Nomor I-E BEI tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Surat ini ditembuskan kepada lima pihak yang berkepentingan dengan obligasi tersebut, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat, PT Pemeringkat Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero). Pengiriman ke wali amanat dan lembaga pemeringkat menunjukkan bahwa proses ini mengikuti mekanisme baku pengawasan pembayaran utang obligasi korporasi sebelum dana benar-benar dicairkan kepada pemegang efek.