PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) mengirimkan surat tanggapan bernomor 291/BIG/CORSEC/X/2026 kepada Bursa Efek Indonesia pada 19 Oktober 2026, menjawab surat permintaan penjelasan BEI nomor S-13033/BEI.PP1/10-2026 yang diterima perseroan pada 13 Oktober 2026 terkait potensi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Surat tanggapan ditandatangani oleh Direktur DOID, Dian Paramita, dan disampaikan ke publik oleh Corporate Secretary Olga Oktavia Patuwo.

Dalam jawabannya, DOID menjelaskan bahwa seluruh kegiatan anak usahanya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), berupa jasa kontraktor tambang batu bara yang dikerjakan di area konsesi milik pelanggan BUMA, dan seluruhnya berlokasi di Kalimantan. Hingga surat diterbitkan, dampak Karhutla yang teridentifikasi hanya berupa gangguan jarak pandang akibat kabut asap di sejumlah area operasional, dan perseroan menegaskan dampak itu tidak material terhadap total produksi maupun pendapatan Grup. DOID juga memastikan tidak ada penghentian operasional yang tidak terencana (unplanned shutdown) di lokasi kerja BUMA akibat Karhutla, serta tidak ada proses hukum atau sanksi administratif yang sedang maupun berpotensi dihadapi perseroan terkait Karhutla.

Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, BUMA memantau titik api dan kualitas udara secara aktif, menyiapkan personel dan peralatan pemadam kebakaran, menjalankan prosedur tanggap darurat, serta menurunkan Tim Emergency Response Team (ERT) miliknya untuk membantu penanganan Karhutla di lapangan. Untuk jangka panjang, perseroan dan BUMA melakukan evaluasi berkala atas kesiapan tanggap darurat di setiap wilayah operasional, pemetaan risiko, dan koordinasi rutin dengan pelanggan serta instansi berwenang. DOID menyatakan tidak ada informasi material lain terkait Karhutla yang belum diungkapkan ke publik, dan berkomitmen mengungkapkan keterbukaan informasi lanjutan apabila muncul fakta material baru.